MENU TUTUP

PTUN Pekanbaru Sidang  Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI

Sabtu, 10 Juni 2023 | 15:47:03 WIB Dibaca : 1250 Kali
PTUN Pekanbaru Sidang  Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI, Kamis 08 Juni 2023

PEKANBARU,CATATANRIAU.COM | Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru menggelar sidang
mendengar keterangan saksi fakta
surat izin IUP b yang dikeluarkan belum memakai sistem OSS yang ditanda tangani kepala DPMPTSP Pelalawan. Terjadi pengalihan hak antara PT LIH ke PT PKS tahun 2004 melalui notaris.  Hal ini terungkap Kamis (08/06/2023) dari 
Kuasa Hukum penggugat Law Firm Seroja Ertoh & Partners  Edwin SH.

Sengketa Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : KPTS 503/DPMPTSP/IUP-B/2020/02 tanggal 11 Mei 2020 atas nama PT Persada Karya Sejati di Desa Sering & Kelurahan Pelalawan Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan. Adapun objek perkara seluas 2722 hektar.

Penggugat Yayasan Tengku Entih dan Tengku Said Sagaf dengan juru bicaranya Tengku Zulmizan Farinja Assagaff menyampaikan gugatannya perkara perizinan. "Kami menggugat di PTUN Pekanbaru perkara perizinan. Nomor Perkara    2/G/2023/PTUN.PBR. Tanggal Surat     Kamis, 12 Januari 2023. Penggugat, Yayasan Tengku Entih dan Tengku Said Sagaf," ungkap Zulmizan yang mengatakan juga keluarga perwakilan kesultanan Pelalawan.

Menggugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan. Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru/Majelis Hakim yang memeriksa perkara Sengketa Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : KPTS 503/DPMPTSP/IUP-B/2020/02 tanggal 11 Mei 2020 atas nama PT Persada Karya Sejati ( PKS).

Penggugat memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan tindak lanjut objek sengketa Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : KPTS 503/DPMPTSP/IUP-B/2020/02 tanggal 11 Mei 2020 atas nama PT Persada Karya Sejati.

Menyatakan batal atau tidak sah Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : KPTS 503/DPMPTSP/IUP-B/2020/02 tanggal 11 Mei 2020 atas nama PT Persada Karya Sejati.  Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan atau menerbitkan Surat Keputusan yang mengembalikan kedudukan Penggugat seperti semula dan juga seluruh hak-haknya.

Jadwal Sidang menghadirkan saksi tergugat dan tergugat intervensi. Namun kuasa hukum tergugat tidak hadir dan tidak ada saksi. Kuasa hukum tergugat intervensi mendatangkan dua saksi. Saksi ahli Prof Dr Husnul Abadi Dosen Hukum UIR. Saksi fakta Yunardi mantan staf urusan perizinan PT PKS.

Untuk saksi ahli menjelaskan masalah keberadaan grand sultan yang masih diakui oleh negara. Masalah yayasan yang bisa menggugat jika asetnya diganggu pengawasan pemerintah terhadap produk surat yang dikeluarkan

Perkara Perdata gugatan Yayasan Tengku Entih dan Tengku Said Sagaf terhadap DPMPTSP Kabupaten Pelalawan. Sidang Sengketa Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : KPTS 503/DPMPTSP/IUP-B/2020/02 tanggal 11 Mei 2020 atas nama PT Persada Karya Sejati ( PKS) di lokasi objek perkara.

Sidang akan dilanjutkan Kamis 22 Juni 2023 dengan mendengar kesimpulan dari pihak penggugat dan tergugat menjelaskan bahwa adanya tanaman akasia dilahan sengketa saat pengurusan izin  IUP PT PKS. *****

Laporan : E Pangaribuan 



Berita Terkait +

Dalam Kurun Waktu Satu Kali 24 Jam, Polsek Koto Gasib Ringkus 5 Kawanan Pencuri Sarang Walet

Polsek Membisu, Polres Bengkalis Masih Butuh Proses Lidik. Ada Apa Dengan Penegakan Hukum Disana???

Lanjutan Sidang Prapid, Termohon Tidak Pergunakan Haknya Hadirkan Saksi Ahli

Kasat Narkoba Polres Inhu Ringkus Ratu Narkoba Asal Batang Cenaku dan Anak Buahnya

Pelaku TP Narkotika Jenis Sabu & Ganja Berhasil Diringkus Team Unit Reskrim Personil Polsek Ujung Batu  

Sidang Lanjutan Kembali Digelar Dengan Agenda Penyerahan Barang Bukti Tambahan

Koko di duga pengedar diciduk di Kamar Mandi Rumahnya oleh Sat Reskrim.

Sidang Pengambilan Keputusan Ranperda Oleh DPRD Yang Disaksikan Oleh Bupati Rohul

Polres Siak Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan, Kurang Dari 24 Jam Pelaku Ditangkap

Empat Pelaku Narkoba Sabu dan Pil Ekstasi di Kampar Diringkus Sat Narkoba Polres Kampar

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu, Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika di Kecamatan Kerumutan

2

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

3

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

4

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

5

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

6

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan