MENU TUTUP

PTUN Pekanbaru Sidang  Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI

Sabtu, 10 Juni 2023 | 15:47:03 WIB Dibaca : 1023 Kali
PTUN Pekanbaru Sidang  Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI, Kamis 08 Juni 2023

PEKANBARU,CATATANRIAU.COM | Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru menggelar sidang
mendengar keterangan saksi fakta
surat izin IUP b yang dikeluarkan belum memakai sistem OSS yang ditanda tangani kepala DPMPTSP Pelalawan. Terjadi pengalihan hak antara PT LIH ke PT PKS tahun 2004 melalui notaris.  Hal ini terungkap Kamis (08/06/2023) dari 
Kuasa Hukum penggugat Law Firm Seroja Ertoh & Partners  Edwin SH.

Sengketa Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : KPTS 503/DPMPTSP/IUP-B/2020/02 tanggal 11 Mei 2020 atas nama PT Persada Karya Sejati di Desa Sering & Kelurahan Pelalawan Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan. Adapun objek perkara seluas 2722 hektar.

Penggugat Yayasan Tengku Entih dan Tengku Said Sagaf dengan juru bicaranya Tengku Zulmizan Farinja Assagaff menyampaikan gugatannya perkara perizinan. "Kami menggugat di PTUN Pekanbaru perkara perizinan. Nomor Perkara    2/G/2023/PTUN.PBR. Tanggal Surat     Kamis, 12 Januari 2023. Penggugat, Yayasan Tengku Entih dan Tengku Said Sagaf," ungkap Zulmizan yang mengatakan juga keluarga perwakilan kesultanan Pelalawan.

Menggugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan. Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru/Majelis Hakim yang memeriksa perkara Sengketa Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : KPTS 503/DPMPTSP/IUP-B/2020/02 tanggal 11 Mei 2020 atas nama PT Persada Karya Sejati ( PKS).

Penggugat memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan tindak lanjut objek sengketa Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : KPTS 503/DPMPTSP/IUP-B/2020/02 tanggal 11 Mei 2020 atas nama PT Persada Karya Sejati.

Menyatakan batal atau tidak sah Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : KPTS 503/DPMPTSP/IUP-B/2020/02 tanggal 11 Mei 2020 atas nama PT Persada Karya Sejati.  Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan atau menerbitkan Surat Keputusan yang mengembalikan kedudukan Penggugat seperti semula dan juga seluruh hak-haknya.

Jadwal Sidang menghadirkan saksi tergugat dan tergugat intervensi. Namun kuasa hukum tergugat tidak hadir dan tidak ada saksi. Kuasa hukum tergugat intervensi mendatangkan dua saksi. Saksi ahli Prof Dr Husnul Abadi Dosen Hukum UIR. Saksi fakta Yunardi mantan staf urusan perizinan PT PKS.

Untuk saksi ahli menjelaskan masalah keberadaan grand sultan yang masih diakui oleh negara. Masalah yayasan yang bisa menggugat jika asetnya diganggu pengawasan pemerintah terhadap produk surat yang dikeluarkan

Perkara Perdata gugatan Yayasan Tengku Entih dan Tengku Said Sagaf terhadap DPMPTSP Kabupaten Pelalawan. Sidang Sengketa Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : KPTS 503/DPMPTSP/IUP-B/2020/02 tanggal 11 Mei 2020 atas nama PT Persada Karya Sejati ( PKS) di lokasi objek perkara.

Sidang akan dilanjutkan Kamis 22 Juni 2023 dengan mendengar kesimpulan dari pihak penggugat dan tergugat menjelaskan bahwa adanya tanaman akasia dilahan sengketa saat pengurusan izin  IUP PT PKS. *****

Laporan : E Pangaribuan 



Berita Terkait +

Lampaui Target Operasi Antik Lancang Kuning 2021, Polda Riau Amankan 463 Pelaku

Miliki 5 Paket Sabu FS Diringkus Polisi di Duri

Tiga Pengedar Narkoba di Lirik dan Kelayang Diringkus Polres Inhu

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus 2 Pengedar Sabu di Seberida

Sidang Lanjutan Kasus Karhutla PT Adei Plantation Saksi Ahli Prof Bambang: Diduga Unsur Kesengajaan

Tipu Korbannya Ratusan Juta Rupiah, Wanita ini Ditangkap Polsek Tapung Hilir

Polsek XIII Koto Kampar Tangkap Pelaku Narkoba Saat Duduk di Warung

Pelaku Pembunuhan di Minas Timur Berhasil Diringkus Polres Siak, Ternyata Motifnya Sebab Saling Ejek

Polres Inhu Ringkus Pengedar Ganja Kering, Total BB Membuat Heboh

Tim Opsnal Polsek Mandau Amankan 5 Orang Tersangka Judi Togel di Sebanga

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pengembangan Kasus Otoy, Pengedar Sabu di Lirik Kembali Diringkus, BB 2,60 Gram

2

Pria Dipenjara Karena Sebarkan Konten Pornografi Pasca Putus Dengan Pacar

3

4 Bulan di Siak Tak Bisa Jumpai Alfedri, Akbar Jihad : Menunggu Pemimpin Baru Untuk Membahas Gagasan Yang Kami Bawa

4

Manajemen PHR Lepas Pekerja Berangkat Haji Ke Tanah Suci

5

Pengalaman dan Berdarah Minang, PKDP Minas Deklarasi Dukung Dr.Afni di Pilkada Siak

6

Kunker Ke Rohul, Menhub Dorong Optimalkan Penerbangan Di Bandara Tuanku Tambusai